(
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG KELAS IB

Jl. Jend.Sudirman No.180 Kowangan, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56218

Email: pn.temanggung@gmail.com


Logo Artikel

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Info Delegasi

Notice: Undefined property: stdClass::$contactid in /home3/pntemang/public_html/tmg/templates/templatepn/classes/ArtxContentSingleArticle.php on line 79

Anak Berhadapan Dengan Hukum


Notice: Only variables should be assigned by reference in /home3/pntemang/public_html/tmg/templates/templatepn/functions.php on line 644

Informasi Layanan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak bahwa terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana; Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana; Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami;

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Selanjutnya dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial (Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun).

Dasar Hukum

  • Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berusia 12 (Dua Belas) Tahun;
  • Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 Tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak.

Layanan Pengadilan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  • Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak;
  • Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa;
  • Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa;
  • Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan hal ini bertujuan untuk melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis;
  • Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak;
  • Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu dan ruang sidang khusus untuk persidangan Anak;
  • Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan.

 

brosur1.jpg

 

brosur2.jpg


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

TUTUP
Iklan-Admin